Keadilan menjadi hal yang sering dibicarakan dan diteriakkan baik di warung kopi, di kereta, di pojok tempat ngetem tukang ojek dan bajai, di jalanan oleh para perlementer jalanan, di ruang rapat para birokrat, di ruang anggota dewan yang terhormat, dan di tempat-tempat lainnya mulai dari tempat yang berdebu sampai tempat para elit, baik oleh orang awam atau oleh mereka yang mengaku high intellectual.
Bapak Presiden pun tidak ketinggalan berbicara keadilan secara tertulis dalam instruksinya yang tertulis secara resmi dalam Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2010 tentang Pembangunan yang Berkeadilan. Pancasila yang sudah lahir puluhan tahun lalu pun sudah memasukkan kata "adil" dalam sila ke 2 dan ke 5. Begitu pula Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945 telah berulang-ulang menyebutkan kata "adil" di dalamnya.
Sebagai seorang birokrat, keadilan sering dipergunakan sebagai dasar membuat suatu kebijakan atau peraturan, dengan menggunakan Peraturan Perundangan yang ada yang dibuat manusia sebagai kiblat dan kitab suci dalam merancang kebijakan atau peraturan yang mengusung keadilan.
Jika direnungkan secara mendalam, sangatlah merugi ketika kita merancang dan mengimplementasikan keadilan hanya karena peraturan atau undang-undang yang notabene dibuat oleh manusia. sungguh rugi. karena sesungguhnya kita mempunyai dasar hukum yang lebih tinggi dari itu, bahkan tertinggi, yang jika kita melakukan keadilan karenanya maka kita akan mendapat pahala yaitu ayat yang ratusan tahun lalu sudah ditetapkan oleh Allah SWT dalam Al-Quran Surat Al-'Arāf ayat 29 yang artinya:"Katakanlah: "Tuhanku menyuruh menjalankan keadilan".
Sebuah teguran yang sangat mengena agar segala sesuatu dilakukan karena Allah, AlQuran dan Sunnah Rasul saja. That's it. Titik.